KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, serta kemerdekaan pers ialah hak asasi manusia yg dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, serta kemerdekaan pers.
Media siber mempunyai karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, serta masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber ialah segala bentuk media yg menggunakan wahana internet serta melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yg ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna (user generated content) ialah segala isi yg dibuat serta maupun dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan yg melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca maupun pemirsa, serta bentuk lain.
2. Verifikasi serta Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yg dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yg sama buat memenuhi prinsip akurasi serta keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yg bersifat mendesak;
2) Sumber berita yg pertama ialah sumber yg jelas disebutkan identitasnya, kredibel, serta kompeten;
3) Subyek berita yg harus dikonfirmasi tak diketahui keberadaannya serta maupun tak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tsb masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yg diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yg sama, di dalam kurung serta menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, serta setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yg belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat serta ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yg tak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yg ditempatkan secara terang serta jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna buat melakukan registrasi keanggotaan serta melakukan proses log-in terlebih dahulu buat dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tsb, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yg dipublikasikan:
1) Tak memuat isi bohong, fitnah, sadis serta cabul;
2) Tak memuat isi yg mengandung prasangka serta kebencian terkait dengan suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin serta bahasa, serta tak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, maupun cacat jasmani.
d. Media siber mempunyai kewenangan mutlak buat mengedit maupun menghapus Isi Buatan Pengguna yg bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yg dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tsb harus disediakan di tempat yg dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, serta melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yg dilaporkan serta melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yg telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), serta (f) tak dibebani tanggung jawab atas masalah yg ditimbulkan akibat pemuatan isi yg melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yg dilaporkan bila tak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tsb pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, serta Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, serta hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yg ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi serta maupun hak jawab wajib ditautkan pada berita yg diralat, dikoreksi maupun yg diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, serta hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, serta maupun hak jawab tsb.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yg dipublikasikan di media siber tsb maupun media siber yg berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yg dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yg mengutip berita dari media siber yg dikoreksi itu;
3) Media yg menyebarluaskan berita dari sebuah media siber serta tak melakukan koreksi atas berita sesuai yg dilakukan oleh media siber pemilik serta maupun pembuat berita tsb, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yg tak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yg tak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak IDR. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yg sudah dipublikasikan tak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban maupun berdasarkan pertimbangan khusus lain yg ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yg telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan serta diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita serta iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yg merupakan iklan serta maupun isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, maupun kata lain yg menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tsb ialah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yg berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang serta jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers serta komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers